Apa Itu Roya dalam KPR? Ini Penjelasan Lengkapnya
Proses membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali dianggap selesai begitu cicilan terakhir dibayarkan. Padahal, ada satu tahapan penting yang harus dilakukan oleh pemilik rumah, yaitu mengurus roya. Tanpa roya, status rumah di mata hukum sebenarnya masih tercatat sebagai jaminan di bank, meskipun kewajiban kredit sudah lunas.
Kondisi ini bisa menimbulkan kendala di kemudian hari, terutama saat kamu akan menjual, mewariskan, menghibahkan, atau menjadikan rumah tersebut sebagai jaminan pinjaman. Oleh karena itu, memahami apa itu roya dalam KPR dan bagaimana proses pengurusannya menjadi hal penting. Tujuannya supaya kepemilikan rumah benar-benar aman dan sah secara hukum.
Apa Itu Roya Dalam KPR?
Roya adalah proses penghapusan hak tanggungan atas rumah atau tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di bank. Hak tanggungan ini muncul saat debitur mengajukan Kredit Pemilikan Rumah. Selama masa KPR, sertifikat rumah dicatat sebagai agunan sampai seluruh kewajiban kredit dilunasi. Setelah cicilan KPR dibayar penuh, secara hukum sebetulnya bank tidak lagi memiliki hak atas jaminan tersebut.
Namun, nasabah perlu mengurus roya untuk membersihkan catatan hak tanggungan. Intinya, roya menandai bahwa rumah sepenuhnya menjadi milik pemilik sertifikat tanpa ikatan utang kepada bank. Inilah sebabnya roya menjadi tahap penting dalam rangkaian KPR. Untuk mengurus roya, nasabah bisa langsung mendatangi kantor pertanahan terdekat dengan membayar sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Adapun dasar hukum roya di Indonesia telah tercantum pada UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Apa yang Terjadi Jika Roya Tidak Diurus?
Sekali lagi, mengurus roya adalah tahap terakhir yang harus dilakukan pemilik rumah setelah menyelesaikan cicilannya. Jika tidak melakukannya, inilah beberapa dampak yang akan timbul di kemudian hari.
- Nasabah belum sepenuhnya memiliki rumah tersebut, karena status aset masih sebagai jaminan
- Menghambat proses jual-beli
- Tidak bisa mengajukan kredit baru dengan jaminan sertifikat rumah, karena bank menganggap properti tersebut belum sepenuhnya bebas.
- Proses hukum yang rumit ketika rumah akan diwariskan atau terjadi sengketa kepemilikan
Apakah Mengurus Roya Bisa Diwakilkan?
Ya, mengurus roya KPR bisa diwakilkan kepada pihak lain, selama dilengkapi dengan dokumen yang sah. Hal ini biasanya dilakukan jika pemilik rumah tidak sempat datang langsung ke bank atau kantor pertanahan. Perwakilan tersebut harus membawa surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik sertifikat.
Selain itu, perlu dilampirkan fotokopi dan dokumen asli identitas pemberi dan penerima kuasa. Dalam praktiknya, pihak yang sering diberi kuasa adalah anggota keluarga, notaris, atau PPAT. Meski bisa diwakilkan, pemilik rumah tetap disarankan untuk memantau proses pembuatan roya dan memastikan dokumen lengkap agar tidak terjadi kendala. Dengan surat kuasa yang benar dan data yang sesuai, proses roya melalui perwakilan tetap sah dan diakui secara hukum.
Syarat dan Dokumen untuk Mengurus Roya KPR
Setelah mengetahui apa itu roya dan akibatnya jika roya tidak diurus, sekarang masuk ke informasi mengenai syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus roya.
- Surat kuasa bila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon, bisa melampirkan KTP dan KK
- Fotokopi identitas kuasa bila dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum
- Sertifikat tanah dan sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
- Surat roya/keterangan lunas/pelunasan utang dari kreditur
- Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur).
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
Prosedur Mengurus Roya KPR
Jika dokumen sudah siap, ikuti tahapan mengajukan roya berikut ini. Proses pengajuan roya sendiri bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor pertanahan terdekat.
- Kunjungi kantor pertanahan terdekat untuk membeli map permohonan
- Ambil nomor antrean, kemudian serahkan berkas ke petugas loket
- Begitu nomor antreanmu dipanggil, kamu perlu mengisi formulir warkah atau balik nama.
- Bila nama institusi kreditur mengalami perubahan, petugas akan memberikan dokumen perubahan untuk difotokopi.
- Gabungkan seluruh dokumen ke dalam map permohonan
- Serahkan dokumen ke loket pengurusan
- Petugas akan menyerahkan surat perintah setor dan pembayaran. Jika menggunakan notaris, biasanya ada biaya tambahan atas jasanya.
- Setelah melunasi biaya roya sebesar Rp50 ribu (harga bisa berubah sewaktu-waktu), kamu akan mendapatkan kuitansi tanda terima.
- Proses pembuatan roya bisa memakan waktu hingga 5 hari kerja
Pastikan Selalu Cek Skor Kredit!
Dapat disimpulkan bahwa roya dalam KPR bukan sekadar urusan administrasi. Proses mengurus roya menjadi langkah penting untuk memastikan rumah benar-benar bebas dari beban hukum setelah kredit lunas. Tanpa roya, sertifikat masih tercatat sebagai jaminan dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, mulai dari hambatan jual beli hingga kesulitan mengajukan kredit baru.
Oleh karena itu, memahami apa itu roya, syarat, dan cara mengurusnya akan membantu kamu lebih siap dalam mengelola aset properti secara aman dan tertib. Bicara mengenai pengajuan kredit baru, penting untuk menjaga kesehatan finansial, terutama memastikan skor kredit tetap baik. Untuk mengecek skor kredit dan histori keuanganmu secara rutin, kamu bisa unduh dan pasang aplikasi SkorKu.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengecek riwayat kredit dan mengetahui skor kreditnya secara praktis dan mudah. Dengan SkorKu, kamu bisa lebih waspada dan terencana dalam mengambil keputusan keuangan, termasuk saat mengajukan KPR atau kredit lainnya di masa depan.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber yang tercantum pada bagian referensi. Skorku tidak bertanggungjawab atas keakuratan dan keterkinian informasi yang terkandung di dalam artikel ini.
Referensi:
Ruang Menyala. Diakses pada 2025. Roya: Pengertiannya, Syarat, dan Tahapan Pengajuan
Rumah 123. Diakses pada 2025. Mengenal Surat Roya: Cara Mengurus, Syarat, dan Biayanya
